Pendahuluan
Tiga Warga Dairi Ditangkap Awal tahun baru menjadi momen yang tak terlupakan bagi tiga warga Kabupaten Dairi. Namun, bukan perayaan yang mereka alami, melainkan dinginnya jeruji besi Polres Tanah Karo. Ketiganya ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 580 gram.
Kronologi Penangkapan
Tiga Warga Dairi Ditangkap Kejadian bermula saat ketiga pelaku melintas di Jalan Veteran Berastagi, Kabupaten Karo. Petugas yang telah mendapat informasi intelijen langsung melakukan penangkapan. Mobil yang mereka tumpangi pun digeledah, dan ditemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam plastik klip.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, menjelaskan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Dairi. Namun, berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan.Di Kutip Dari Totoraja Situs Slot Terbesar.v
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka pun terbilang berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pentingnya Pencegahan
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba. Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus terus dilakukan secara intensif.
Baca Juga :Diduga Pukul Murid di Bagian Kepala, Guru SMPN 2 Kabanjahe
Pentingnya Peran Masyarakat
Selain peran aparat penegak hukum, peran masyarakat juga sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.